Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi :
PBJT - Makanan dan/atau Minuman.
PBJT - Tenaga Listrik.
PBJT - Jasa Perhotelan.
PBJT - Jasa Parkir.
PBJT - Jasa Kesenian dan Hiburan.
Tarif PBJT diatur dalam Perda Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.