rapat
Dalam upaya meningkatkan pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Melalui Bapak Kepala Badan Melaksanakan Rapat bersama Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) akan hal ini masyarakat yang memiliki Tanah Pribadi, Pengembang (developer) Perusahaan atau Pribadi yang akan melakukan Pendaftaran peralihan hak atas tanah kavlingan sebagai syarat administrasi pengelolahan BPHTB di Kabupaten Tapanuli Utara telah dapat dilakukan melalui hak akses penggunaan Aplikasi e-pendapatan Kabupaten Tapanuli Utara oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Kabupaten Tapanuli Utara.